You are currently viewing Di Undang KPU, Khairul Tekankan Hal Ini Pada Dana Kampanye

Di Undang KPU, Khairul Tekankan Hal Ini Pada Dana Kampanye

DI UNDANG KPU, KHAIRUL TEKANKAN HAL INI PADA DANA KAMPANYE

Pemilihan umum secara langsung di mulai sejak tahun 2004. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara yang di atur dalam undang-undang terus menyusun Peraturan KPU yang lebih di kenal dengan PKPU. Banyak istilah dalam lembaga pemerintah, PKPU biasanya menjadi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Surat Keputusan (SK) menjadi Petunjuk Teknis (Juknis).

Perbaikan PKPU pun terus dilakukan untuk berjalan dengan baiknya proses pemilihan umum (Pemilu). Begitu pula dengan PKPU terkait Dana Kampanye. Sejak bekerja di Kantor Akuntan Publik tahun 2011 dan berprofesi sebagai auditor berbagai macam jenis perusahaan telah di tangani termasuk Dana Kampanye Partai Politik hingga Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelum tahun 2014 PKPU tentang Dana Kampanye tidak selengkap saat ini. Bahkan pasal penting terkait dana kampanye juga tidak tegas terlebih Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) tidak serentak seperti sekarang. Dahulu dana kampanye di pandang bukan merupakan instrumen peserta Pemilu baik Partai Politik maupun Calon Kepala Daerah.

Sejak tahun 2014 pula saya memutuskan untuk menjadi Konsultan Dana Kampanye bagi Peserta Pemilu. Banyak Calon Kepala Daerah hingga Partai Politik yang telah di tangani tersebar dari Aceh hingga Sumatera Utara, dapat dilihat di menu portfolio dalam website ini. Selain Konsutan, saya juga di undang oleh KPU untuk menjadi Pembicara terkait Dana Kampanye tersebut.

Kini, dana kampanye punya peranan penting terhadap nasib peserta Pemilu dengan beberapa pasal perbaikan. Ada beberapa pasal yang menekankan peserta Pemilu untuk transparan terhadap dana kampanye. Bahkan sanksi yang diberikan pada peserta pemilu jika melanggar pasal-pasal tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Dana kampanye peserta pemilu kini sangat mudah di akses oleh masyarakat, disini peran KPU selaku penyelenggara yang baik. Sejak tahun 2014, saya telah berkeliling Sumatera Utara hingga Aceh untuk menjabarkan poin penting yang terkandung dalam PKPU tentang Dana Kampanye. Baik menjelaskan kepada Tim Pemenangan hingga Peserta Pemilu itu sendiri.

Saya menjelaskan mulai dari PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Legislatif Pusat/Daerah dan Calon Dewan Perwakilan Daerah. PKPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan dilakukan oleh KPU guna untuk arah yang lebih baik dalam pelaporan dana kampanye. PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kini dilakukan perubahan dengan PKPU Nomor 29  Tahun 2018. Penekanan dalam perubahan PKPU sangat jelas menuju dana kampanye yang transparan dan mudah di akses oleh masyarakat.

Artikel Lainnya:

Leave a Reply