REINS CONSULTING LATIH BENDAHARA PKS SE-SUMATERA UTARA
Laporan Dana Kampanye (LDK) seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 24, 29 dan 34 tahun 2018 tentang Kampanye terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dimana laporan ini memuat informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Dalam hal ini, peserta pemilu adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan Calon Anggota DPD.
Masa LADK sendiri di mulai 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan tiga hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif ditetapkan. Penetapan peserta pemilu adalah 17 Februari 2018 sedangkan penetapan DCT adalah 19 September 2018, artinya periode pelaporan bagi peserta pemilu mulai dari 20 Februari 2018 sampai dengan 23 September 2018. Sedangkan untuk periode pelaporan calon legislatif mulai dari 20-23 September 2018.
Laporan kedua adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dimana periodeisasi laporan ini di mulai 1 hari setelah pelaporan LADK sampai dengan 01 Januari 2019. LPSDK merupakan laporan yang menyajikan tentang sumber penerimaan baik peserta pemilu maupun calon legislatif. Sesuai namanya, LPSDK tidak memuat tentang pengeluaran dana kampanye.
Adapun laporan bagian ketiga adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), penyajian dari laporan ini di mulai 3 hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 6 hari setelah masa pemungutan suara. Jika kita jabarkan, pelaporan LPPDK di mulai dari 20 Februari 2018 sampai dengan 25 April 2019.
Setiap laporan memiliki kesamaan dan perbedaan masing-masing. Dimana LADK memiliki jumlah formulir yang sama dengan LPPDK. Dimulai dari formulir 1 sampai dengan 7, namun yang menjadi perbedaan adalah formulir asersi (tanggung jawab pengurus partai politik) dari kedua laporan tersebut. Adapun kesamaan dari kedua laporan ini salah satunya adalah formulir 7, menyajikan penerimaan dan pengeluaran dari calon legislatif.
Berbeda dengan LPSDK yang fokus utamanya adalah penerimaan dana kampanye. Laporan ini terdiri dari 4 jenis formulir, dimana satu dari empat formulir tersebut juga menyajikan penerimaan dan pengeluaran dari calon legislatif. Formulir tersebut di kenal dengan LPSDK-4.
Selain itu, ada perbedaan yang lebih mencolok bagi ketiga laporan dana kampanye ini. P-KPU tentang dana kampanye tersebut menjelaskan bahwa bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK dan LPPSDK akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Berbeda dengan LPSDK, jika peserta pemilu tidak melaporkan laporan tersebut, tidak ada sanksi yang diberikan.
Coaching Bendahara PKS Se-Sumut
Pelatihan atau pembinaan ini merupakan hal yang kedua dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara (Sumut) terkait dana kampanye. Pertama kali dilakukan saat masa pelaporan LPSDK, dimana Bendahara PKS Sumut mengundang seluruh bendahara dan operator tingkat kabupaten/kota dalam pelatihan tersebut.
Pelatihan menitik-beratkan pada hal-hal penting yang harus di siapkan dalam menyusun laporan dana kampanye. Selain itu, penekanan terhadap sanksi yang akan di dapat jika peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanyenya.
Berbeda dengan pelatihan pertama, pelatihan kedua sedikit membahas tentang penyusunan dana kampanye serta pemeriksaan dana kampanye yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni Kantor Akuntan Publik (KAP). Pembahasan pemeriksaan terhadap KAP berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1781 tahun 2018 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye.
Pelatihan ini di hadiri 33 bendahara dan operator kabupaten/kota Se-Sumatera Utara. Dalam pelatihan ini banyak pertanyaan yang muncul terkait teknis penyusunan. Selain itu, banyak perbedaan dari tiap KPU dalam memberikan arahan bagi peserta pemilu. Dalam kasus ini, kami menyarankan untuk mengikuti arahan yang telah diberikan oleh KPU.
Walau arahan tersebut jauh dari kaidah yang ada dalam peraturan dana kampanye. Dimana kasus yang banyak terjadi adalah penerimaan partai politik yang bersumber dari calon legislatif. Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Lariz Depari Jalan Merak, Sunggal, Medan.
Artikel Lainnya:
Jenis-jenis Laporan Keuangan Perusahaan
JENIS-JENIS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN Jika kita melihat definisi dari laporan keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan memiliki tujuan untuk memberikan informasi posisi keuangan
Standar Profesional Akuntan Publik Berbasis ISA
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK BERBASIS ISA Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan kerangka kerja acuan bagi Akuntan Publik (AP) di Indonesia. Tahun 2013, Institut Akuntan
Garap Tol, PT. Pandu Paramitra Gandeng Reins Consulting
GARAP TOL, PT. PANDU PARAMITRA GANDENG REINS CONSULTING Proyek jalan tol yang merupakan “komoditas” bagi pelaku usaha konstruksi seakan menjadi surga. Proyek yang terus di