Laporan Dana Kampanye bagi Peserta Pemilihan Umum kini semakin ketat, transparan dan wajib taat azas. Laporan Dana Kampanye yang di hasilkan oleh tim ahli kami disusun sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, kami siap membantu kapan pun dibutuhkan!

"Laporan Dana Kampanye fiktif, Calon Legislatif takkan bisa di lantik!" - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Laporan Dana Kampanye sekarang di susun secara online dengan Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Tidak bisa sembarang melaporkan, sanksi terberat gagal dilantik." - Praktisi Konsultan Dana Kampanye

Tidak bisa di tapikkan bahwa Dana Kampanye kini menjadi komponen penting dalam salah satu instrumen laporan bagi Peserta Pemilihan Umum seperti Pasangan Calon Kepala Daerah, Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. Sanksi administrasi dan pembatalan pelantikan itu tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mengingat bahwa Laporan Dana Kampanye salah satu laporan yang mencegal peserta pemilihan umum tidak dilantikKami siap membantu Anda dalam penyusunan Laporan Dana Kampanye berupa:

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bentuk Dana Kampanye dapat berupa uang, barang, dan jasa. Uang dapat berupa uang tunai, cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya. Dana Kampanye dalam bentuk barang berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta Dana Kampanye dalam bentuk jasa yang berarti pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta pemilu.

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Pembukuan yang memuat seluruh pengeluaran yang diterima Peserta Pemilu yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bentuk Pengeluaran Dana Kampanye dapat berupa Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Kegiatan Lainnya. Dana Kampanye dalam bentuk barang berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta Dana Kampanye dalam bentuk jasa yang berarti pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta pemilu.

Kenapa Harus Kami?

"50+ Partai Politik dan Pasangan Calon Kepala Daerah telah kami bantu dalam menyusun Laporan Dana Kampanye, bahkan pernah mendapatkan Penghargaan Laporan Dana Kampanye Percontohan Tingkat Provinsi."

Berpengalaman

10+ Tahun Menangani Dana Kampanye Partai Politik maupun Pasangan Calon

Tepercaya

Di percaya 50+ Pasangan Calon Kepala Daerah dan Partai Politik

Terjaga

Seluruh data klien dana kampanye terjamin dan menjadi rahasia

Integritas

Integritas adalah budaya yang kami terapkan di perusahaan dan konsultan

"Jangan sampai perjuangan menjadi sia-sia hanya Laporan Dana Kampanye tidak disusun sesuai Peraturan Dana Kampanye baik Pasangan Calon Kepala Daerah, Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. Segera hubungi kami, yang selalu siap membantu Anda menyusun Laporan Dana Kampanye sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku."