STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PESANTREN

Institut Akuntan Indonesia (IAI) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dalam menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pesantren. SAK Pesantren sendiri di susun untuk memudahkan pesantren dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, SAK Pesantren bentuk kepedulian dari IAI dan BI terhadap Pesantren.

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik merupakan acuan dalam penyusunan SAK Pesantren ini. SAK ETAP di pilih karena ruang lingkup ekonomi Pesantren yang bernilai besar. Dimana sebagian besar aset berupa tanah merupakan wakaf permanen bagi Pesantren.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba menjadi pedoman dalam penyajian format laporan keuangan. Adapun laporan keuangan dari entitas Pesantren sebagai berikut:

  • Laporan Posisi Keuangan;
  • Laporan Aktivitas;
  • Laporan Arus Kas; dan
  • Catatan Atas Laporan Keuangan.

SAK Pesantren menekankan untuk pesantren yang berbadan hukum yayasan, dimana terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik dengan pesantren sendiri dan tidak untuk di terapkan untuk badan hukum selain yayasan.

Penyesuaian SAK Pesantren apabila terdapat pada SAK dan ISAK baru yang relevan bagi Pesantren. SAK Pesantren ini efektif digunakan Per Mei 2018. Pesantren sejak tanggal di tetapkan dapat segera menerapkan SAK ini.

Artikel Lainnya: